PENGATURAN KEARIFAN LOKAL DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI

  • I Nyoman Yatna Dwipayana Genta
  • I Made Sarjana

Abstract

Makalah ini berjudul “Pengaturan Kearifan Lokal dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali” dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dijadikan bahan dari makalah ini menyangkut dasar pertimbangan pengaturan kearifan lokal di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012 serta bentuk pengaturannya. Berdasarkan atas penganalisaannya, ditemukan bahwa konsep Tri Hita Karana merupakan landasan untuk mengaktualisasikan kepariwisataan di Bali yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk norma sebagai substansi materi muatan dari Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
YATNA DWIPAYANA GENTA, I Nyoman; SARJANA, I Made. PENGATURAN KEARIFAN LOKAL DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19028>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kearifan Lokal, Peraturan Daerah Provinsi, Kepariwisataan Budaya, Tri Hita Karana

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>