PENGATURAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA DENPASAR
Abstract
Pada umumnya pemerintah memperoleh wewenang untuk mengeluarkan izin yang ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari perijinan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan Perizinan di bidang Perindustrian pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 5 ayat (1) dibandingkan dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2002 Pasal2 ayat (1) dan (2) terdapat konflik norma. Rumusan masalah yang dibahas yakni bagaimanakah penerapan prinsip tata kepemerintahan yang baik dalam pemberian izin usaha industri dalam mencegah pencemaran lingkungan hidup di Kota Denpasar.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan sehubungan dengan pemberian izin yang diberikan harus menjunjung prinsip good governance dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari KKN. Izin merupakan instrumen hukum yang diberikan sebagai pembatas dalam melakukan suatu usaha/kegiatan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup. Pemberian izin usaha industri yang tidak benar, yang tidak memenuhi syarat menjadi masalah hukum yang harus dikontrol dan diawasi.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
YUNDA ANASTESIA, Ketut; ARYA UTAMA, I Made; SUARDITA, I Ketut.
PENGATURAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA DENPASAR.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19020>. Date accessed: 09 oct. 2024.
Section
Articles
Keywords
Tata Kepemerintahan Yang Baik, Izin Usaha Industri, Pencegahan, Perlindungan, Lingkungan Hidup