PERTENTANGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/ PUU-XI/ 2013 TERKAIT PENINJAUAN KEMBALI

  • I Gusti Made Agus Mega Putra
  • Ni Made Yuliartini Griadhi

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Pertentangan SEMA NO. 7 Tahun 2014 dengan Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013 Terkait Peninjauan Kembali. Latar belakang dari tulisan ini adalah diterbitkanya SEMA NO. 7 Tahun 2014 bertentangan dengan Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kedudukan SEMA dalam sistem hukum di Indonesia serta bagaimana pertentangan antara SEMA No. 7 Tahun 2014 dengan Putusan MK No. 34/ PUU-XI/ 2013. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu SEMA termasuk SEMA No. 7 Tahun 2014 dapat diklasifikan sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengajuan PK pada perkara pidana, Putusan MK No. 34/ PUU-XI/ 2013 harus dijadikan pedoman bagi MA beserta semua pengadilan negeri dibawahnya dalam menangani pengajuan PK pada perkara pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
AGUS MEGA PUTRA, I Gusti Made; YULIARTINI GRIADHI, Ni Made. PERTENTANGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/ PUU-XI/ 2013 TERKAIT PENINJAUAN KEMBALI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/13077>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

SEMA NO. 7 Tahun 2014, Peraturan Kebijakan, Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013, dan Lex Specialis