AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

  • Anak Agung Ngurah Wisnu Shari Bhuana Kaleran
  • Edward Thomas Lamury Hadjon

Abstract

Pemerintah berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran tiapsemester kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebutmenjadi bahan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada semester awaldan penyesuaian atas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada semesterselanjutnya. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: apasajakah hak dari anggota DPR dalammenjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga? Dan bagaimanakah akibat hukumdari penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh Dewan PerwakilanRakyat? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif.Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa Hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugasdan wewenangnya sebagai suatu lembaga yaitu hak untuk meminta keterangan (interpelasi), hakuntuk menyelidiki (angket), hak menyatakan pendapat (resolusi), hak untuk memperingatkantertulis (memorandum), dan bahkan hak untuk menuntut pertanggungjawaban (impeachment).Dengan adanya penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh DewanPerwakilan Rakyat akan membawa akibat hukum bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negaratersebut tidak dapat diberlakukan, sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara yangsebelumnya yang dianggap masih berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
WISNU SHARI BHUANA KALERAN, Anak Agung Ngurah; LAMURY HADJON, Edward Thomas. AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/13075>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

penolakan, anggaran pendapatan belanja negara, dewan perwakilan rakyat