Kewenangan Notaris Dalam Mengenali Pengguna Jasa dan Perlindungan Hukum Jika Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Nina Khadijah Maulidia Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Gde Made Swardhana

Abstract

The Act Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary (hereinafter abbreviated as UUJNP) Article 16 paragraph (1) letters (a) and (f) determine that the notary in carrying out his obligations, must act trustfully, honestly, safeguard the interests of parties involved in legal actions, and keep the contents confidential deed as well as information obtained for making the deed, unless the law stipulates otherwise, while Regulation of the Minister of Law and Human Rights number 9 of 2017 (hereinafter abbreviated Permenkumham) Article 24 paragraph (2) specifies, that the notary is obliged to report to PPATK regarding the existence of a transaction finance conducted by service users. It appears that between these rules there is a norm conflict between UUJNP and Permenkum. The results of this study prove the fact that the notary is required to apply the principle of service users, consider there are nonconformities, or consider the facts of money laundering. The notary is also required to report users of the service to PPATK if requesting the transaction is suspected. Article 16 paragraph (1) Subparagraph f of the UUJNP, because the actions taken have been regulated in Article 28 of the Law of the UUTTPU. Second, legal permission for a Notary regarding the notary summons for a case in court, then there must be prior approval of the Notary Honorary Council (MKN) in advance and the notary public can also use the right to deny if there is a support for the material or the contents of the deed.


Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJNP) Pasal 16 ayat (1) huruf (a) dan (f) menentukan bahwa notaris dalam menjalankan kewajibannya, wajib bertindak amanah, jujur, menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, dan merahasiakan isi akta serta keterangan yang diperoleh untuk pembuatan akta, kecuali undang-undang menentukan lain, sedangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 9 tahun 2017 (selanjutnya disingkat Permenkumham) Pasal 24 ayat (2) menentukan, bahwa notaris wajib melaporkan kepada PPATK mengenai adanya transaksi keuangan yang dilakukan oleh pengguna jasa. Tampak antara aturan-aturan tersebut terjadi konflik norma antara UUJNP dan Permenkum. Inti pemasalahannya yaitu mengenai wewenang notaris dalam mengidentifikasi pengguna jasa yang diatur dalam Permenkumham dan upaya perlindungan notaris secara hukum apabila terjadi kejahatan pencucian uang oleh pengguna jasanya. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, apabila ada ketidaksesuaian atau diduga adanya tindak pidana pencucian uang. Notaris juga wajib melaporkan pengguna jasa tersebut kepada PPATK jika diduga transaksi tersebut mencurigakan. Tindakan yang dilakukan notaris ini tidaklah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) hurup f UUJNP, karena tindakan yang dilakukan tersebut telah diatur pada Pasal 28 UUTTPU. Kedua, perlindungan hukum kepada Notaris terkait pemanggilan notaris dalam perkara di pengadilan, maka harus ada persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) terlebih dahulu dan juga notaris dapat menggunakan hak ingkar jika ada hubungannya dengan materi atau isi akta.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-08-07
How to Cite
MAULIDIA, Nina Khadijah; SWARDHANA, Gde Made. Kewenangan Notaris Dalam Mengenali Pengguna Jasa dan Perlindungan Hukum Jika Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 274-286, aug. 2020. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/57934>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i02.p06.
Section
Articles