Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal

  • ni putu maha dewi pramitha asti program studi magister kenotariatan fakultas hukum universitas udayana

Abstract

Manfaat yang diberikan dari perkembangan fintech bagi perekonomian nasional adalah bahwa fintech mampu memberikan pinjaman dana dengan mudah dan cepat. Jenis fintech yang banyak digunakan masyarakat adalah P2P Lending karena proses dan prosedur dalam pinjam meminjam online yang ditawarkan pada sistem P2P Lending dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Di sisi lain sejumlah pinjaman online ilegal bermunculan dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal sehingga adanya pelanggaran tersebut tentu akan merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal dan apakah kendala yang dihadapi OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Kesimpulan penelitian ini adalah Pinjaman online ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK karena OJK hanya dapat melakukan pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online legal. Upaya hukum yang dapat dilakukan OJK adalah dengan menggandeng beberapa lembaga pemerintahan untuk membentuk Satgas Waspada Investasi yang bertugas salah satunya untuk mengawasi fintech ilegal. OJK melalui Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Menkominfo untuk melakukan pemblokiran, Kepolisian untuk penindakan dalam unsur pidana, Perbankkan untuk memutus mata rantai pinjaman online ilegal pada saat pendaftaran rekening baru. Melakukan edukasi terhadap masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Kendala yang dialami OJK adalah pemblokiran yang telah dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman online ilegal. Salah satu penyebabnya karena pembuatan aplikasi pada google bersifat terbuka sehingga perusahaan pinjaman online ilegal dapat membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-04-29
How to Cite
PRAMITHA ASTI, ni putu maha dewi. Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 111-122, apr. 2020. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/52418>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i01.p10.
Section
Articles