IMPLIKASI YURIDIS LEGALITAS KEWENANGAN (RECHTMATIGHEID) MAJELIS KEHORMATAN DALAM PEMBINAAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK

  • I Wayan Parsa Udayana Of University
  • Kadek Sarna Udayana Of University
  • Nengah Suharta Udayana Of University

Abstract

Diundangkannya UU Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 yaitu Undang Undang No.2 Tahun 2014, memunculkan lembaga baru yang disebut Majelis Kehormatan Notaris yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan sebagaiman diatur dalam Pasal 66A ayat (1).Disisi lain berdasarkan Pasal 1 angka (6) mengenai Majelis Pengawas Notaris disebutkan mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Implikasi yuridis yang terjadi adalah adanya pertentangan norma antara ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka (6), Pasal 66A dan pasal 67Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004. Dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatanperundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical Conceptual Approach), penulis akan menganalisa ruang lingkup kewenangan keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Pengawas Notaris serta legalitas kewenangan fungsi Majelis Kehormatan Notaris dalam lembaga notariat sehingga tidak terjadi pertentangan kewenangan diantara kedua lembaga notariat tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Wayan Parsa, Udayana Of University

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published
2016-10-01
How to Cite
PARSA, I Wayan; SARNA, Kadek; SUHARTA, Nengah. IMPLIKASI YURIDIS LEGALITAS KEWENANGAN (RECHTMATIGHEID) MAJELIS KEHORMATAN DALAM PEMBINAAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 1, n. 2, oct. 2016. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/24901>. Date accessed: 19 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p04.
Section
Articles

Keywords

Implikasi yuridis, legalitas, kewenangan, Majelis Kehormatan Notaris.