pramitha asti, n. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(1), 111-122. doi:10.24843/AC.2020.v05.i01.p10