PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR RENT A CAR DI KOTA DENPASAR (Studi Kasus pada PT. Asuransi Wahana Tata dan PT. Asuransi Astra Buana)

  • Ni Putu Eni Sulistyawati
  • I Ketut Sudantra

Abstract

Makalah ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam
Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Rent a Car Di Kota Denpasar“. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana tanggung jawab hukum yang diberikan oleh penanggung dan apaupaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila terjadi resiko. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh yakni apabila ada kejadian
yang melibatkan pihak ketiga yang disebabkan oleh tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, maka ganti kerugian terhadap pihak ketiga diberikan oleh penanggung. Pihak penanggung akan mengganti kerugian yang diderita pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan dengan berdasarkan isi dari polis asuransi. Upaya
hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga apabila terjadi resiko adalah dengan tiga cara, yaitu musyawarah langsung, mengundang pihak ketiga dari instansi perusahaan asuransi, dan jalur arbitrase.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ENI SULISTYAWATI, Ni Putu; SUDANTRA, I Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR RENT A CAR DI KOTA DENPASAR (Studi Kasus pada PT. Asuransi Wahana Tata dan PT. Asuransi Astra Buana). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19114>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perlindungan Hukum, Perjanjian, Asuransi, Pihak Ketiga

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>