TANGGUNG JAWAB KETUA DALAM PENYELENGGARAAN ARISAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN

  • Ida Bagus Nyoman Kartika Yudha
  • I Dewa Gede Rudy

Abstract

Dalam penulisan karya ilmiah yang berjudul “Tanggung jawab ketua dalam penyelenggaraan arisan ditinjau dari hukum perjanjian”, menggunakan metode penelitian normatif. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam penyelenggaraan arisan dan bagaimana tanggung jawab ketua arisan dalam hal ada anggota arisan tidak memenuhi kewajiban. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa hubungan hukum antara pihak-pihak dalam arisan dapat digolongkan sebagai hubungan timbal balik yang didasari dengan adanya suatu kesepakatan atau perjanjian yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Selain bertanggungjawab secara individu, bertanggungjawab berdasarkan kesalahannya, juga bertanggungjawab secara kolektif berarti bahwa ketua arisan bertanggungjawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh anggota arisan, ketua bertanggungjawab menyelesaikan suatu permasalahan baik dengan cara kekeluargaan maupun dengan jalur hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
KARTIKA YUDHA, Ida Bagus Nyoman; RUDY, I Dewa Gede. TANGGUNG JAWAB KETUA DALAM PENYELENGGARAAN ARISAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13384>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Tanggung Jawab, Ketua Arisan, Hukum Perjanjian