PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEKERJA DAN PELANGGAN SEKS KOMERSIAL
Abstract
Tidak tegasnya peraturan di Indonesia menyebabkan kegiatan prostitusi yang ada di Indonesia terjadi, sehingga terjadi suatu kekosongan hukum dalam menjerat beberapa pelaku seks komersial. Beberapa daerah telah menyikapi kekosongan hukum yang terjadi terhadap praktik prostitusi ini akan tetapi kekosongan norma dalam peraturan nasional akan membuka kesempatan yang sangat tinggi kepada pihak-pihak yang ingin menjalankan praktik prostitusi tersebut. Selain itu dengan tidak adanya peraturan yang akan menjerat beberapa pelaku khususnya pengguna jasa seks komersial menjadikannya salah satu tindak pidana yang sering terjadi karena tingginya angka permintaan akan menjadikan tingginya angka pembangunan praktik prostitusi. Perlunya pembahruan hukum sangat penting dalam memberantas praktik prostitusi, dengan adanya hukum yang jelas dan tegas akan membuat praktik prostitusi menjadi redup.
The lack of strict regulations in Indonesia has caused prostitution activities in Indonesia to occur, resulting in a legal vacuum in ensnaring several commercial sex perpetrators. Several regions have responded to the legal vacuum that occurs regarding this prostitution practice, but the lack of norms in national regulations will open up very high opportunities for parties who want to carry out the prostitution practice. In addition, the absence of regulations that will ensnare several perpetrators, especially users of commercial sex services, makes it one of the crimes that often occur because the high demand will result in a high number of prostitution practices. The need for legal reform is very important in eradicating the practice of prostitution, with clear and strict laws will make the practice of prostitution dim.