Pengaturan Hukum Keterwakilan Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Ditinjau Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 82/PUU-XII/2014

  • I Putu Oka Pratiwi Widasmara Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana

Abstract

The enactment of Law No. 42 of 2014 on the People’s Consultative Assembly, House of Representatives, Regional Representatives Council, and the House of Representatives has been structured and systematically remove all provisions relating to the representation of women. This law creates legal uncertainty representation of women and contrary to the constitution, thus filed a judical review to the Constitutional Court which led to the Cosntitutional Court Decision No. 82/PUU-XII/2014. Issues raised in this research is how the arrangement representation of woman in Act No. 42 of 2014 after the enactment of the Cosntitutional Court Decision. Normative juridical approach to the analysis of legislation and approachment concepts is used in this legal research. The conclusion of this law is the removal of the clause representation of women in Act No. 42 of 2014 was contrary to the various sources of international law, also contrary to Article 28D (1) and Article 28H paragraph (2) of the Constitution of 1945 and in iys decision, the Cosntitutional Court restore “representation of women”clause apllies in Act No. 27 of 2009 by replacing the phrase “pay attention”with “make as priority”to regulate womem’s representation more seriously.

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah secara terstruktur dan sistematis menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan konstitusi, sehingga diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 822/PUU-XII/2014. Permasalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelititan hukum ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah dihilangkannya klausula keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 telah bertentangan dengan berbagai sumber hukum internasional, bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI 1945 serta dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengembalikan klausula keterwakilan perempuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dengan mengganti frasa “memperhatikan” dengan frasa “mengutamakan” untuk lebih sungguh-sungguh mengatur keterwakilan perempuan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-07-31
How to Cite
PRATIWI WIDASMARA, I Putu Oka. Pengaturan Hukum Keterwakilan Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Ditinjau Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 82/PUU-XII/2014. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 2, p. 292 - 300, july 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22438>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i02.p06.
Section
Articles

Keywords

Diposition; Women’s representation; Legal Uncertainty; The Constitutional Court Decision; Klausula; Keterwakilan Perempuan; Ketidakpastian Hukum; Putusan Mahkamah Konstitusi