ASOSISASI ILMU FORENSIK INDONESIA (AIFI) /INDONESIAN FORENSIC SCIENCES ASSOCIATION (IFSA).

AIFI berdiri sejak Februari 2010 di Jakarta didirikan oleh tokoh-tokoh Ilmuan Forensik Indonesia yang berkumpul di Jakarta dalam dua periode pertemuan. Semua ilmuan forensik yang hadir pada saat itu dinyatakan sebagai pendiri asosiasi ini. Pendiri sepakat dengan mufakat memilih Prof. Dr. Oetarjo Diran sebagai Ketua Asosiasi dengan SekJen. Ferryal Basbeth, dr., SpF., DFM.

Alamat Sekretariat AIFI di Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Universitas YARSI. Menara YARSI Jl Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Putih 10510, Telp: 0214213065 Fax: 0214213065. Alamat situs AIFI dapat diakses di: http://www.aifi.or.id

Ilmu-ilmu forensik didefinisikan sebagai ilmu-ilmu terapan yang fungsi utamanya adalah melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan bukti, dan/atau memberikan pendapat ahli, untuk  mencari kebenaran, keadilan atau peningkatan keselamatan, yang dapat dipakai di peradilan atau forum lain.

AIFI adalah organisasi nirlaba dengan asas organisasi meliputi: kebenaran, keadilan, keselamatan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tujuan dibentuknya AIFI adalah: a) membentuk dan menyelenggarakan forum komunikasi antar ilmuwan,  b) meningkatkan komunikasi, menyelenggarakan pelatihan, dan tukar menukar informasi, metodologi, memberdayakan keahlian di antara ilmuwan dan praktisi forensik di Indonesia dengan standard profesi dan etika, c) meningkatkan mutu pelayanan dan keahlian, metode manajemen, dan pemanfaatan efektif  dalam ilmu forensic, dan d) menilai dan mengusulkan segala bentuk kebijakan peraturan yang terkait penerapan ilmu forensik.

JURUSAN FARMASI UDAYANA berdiri sejak 25 Mei 2005. Jurusan Farmasi Udayana beralamatkan di Kampus Bukit Jimbaran, telp/Fax 0361-703837. Jurusan Farmasi dalam menjalankan visi-misinya mengembangkan kurikulum dengan kompetensi: Farmasi Klinik / Farmasi Rumah Sakit, Kimia Farmasi/Farmasi Forensik, dan Farmasi Bahan Alam yang mengedepankan kearifan lokal “USADA BALI” sebagai kajian utama. Secara umum ilmu forensik dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan. Farmasi adalah ilmu tentang obat. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan  obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Farmasi Forensik dapat dipahami sebagai penerapan ilmu farmasi untuk kepentingan penegakan hukum atau peradilan. Farmasi forensik sangat erat hubungannya dengan dengan proses peradilan, proses regulasi, atau pada lembaga penegakan hukum (criminal justice system). Dalam pengembangan bidang farmasi forensik, Jurusan Farmasi Udayana berusaha untuk meningkatkan kerjasama dengan semua stakeholders terkait, seperti AIFI, BPOM-RI, BNN, POLRI, dan DirJen Bina Pelayanan Penunjang Medik-KemenKes RI.

Alamat Redaksi                  :  Jurusan Farmasi-FMIPA-Universitas Udayana, Kampus Bukit, Jimbaran-Bali, Indonesia, Telp/Fax: +62-361-703837,

                                                 email: ijlfs@unud.ac.id

Penerbit, sejak 2012            : Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia dan UPT Lab. Forensik Sain dan Kriminilogi - Universitas Udayana.

 

FOCUS AND SCOPE

The topics related to this journal include but are not limited to the following:

  • Forensic medicine and psychiatry, including child abuse and neglect, interpersonal violence, elder abuse, domestic violence, sexual violence, suicidal behaviors, care in custody, restraint injuries, torture, and human rights;

  • Forensic pathology, death investigation, and causes of death, including death in custody and suicide;

  • Forensic science, including the forensic aspects of toxicology, anthropology, and odontology.

  • Forensic chemistry, identify and characterize the evidence as part of the larger process of solving a crime, fingerprint analysis, drug analysis, ignitable liquid residue analysis, explosives detection and analysis, the characterization and comparison of trace evidence (glass, fibers, paints and polymers, tapes, soils, and other materials), ink and paper analysis, gunshot residue analysis, synthetic pathways for drugs, toxicology and the analysis and chemistry associated with the components of fingermarks.

  • Forensic molecular biology emphasizes molecular techniques such as DNA profiling and repetitive DNA in the human genome; origin of genetic polymorphisms and how they are maintained; continuous versus discrete allele systems; DNA isolation methods; Y-chromosome haplogroups and analysis; RFLP analysis methods; PCR-based typing systems; automated systems and DNA databases; applications of mitochondrial DNA analysis; pedigree analysis; evidence preparation; and legal and ethical considerations.

 

INDONESIAN JOURNAL OF LEGAL AND FORENSIC SCIENCES (e- ISSN 2657-0815  p - ISSN 1979-1763)

Journal Room, Gedung LPPM, UPT Laboratorium Forensik Sains dan Kriminologi Universitas Udayana

Managed by Udayana University Kampus Bukit Jimbaran Badung Bali Indonesia