PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DI KABUPTEN BANGLI (STUDY KASUS DI BPN KABUPATEN BANGLI)

  • I Made Sugiarta
  • I Ketut Sudiarta
  • Cokorda Dalem Dahana

Abstract

Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 bahwa dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan di bantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal teersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli di Kabupaten Bangli setelah berlakunya Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor 1/SE-100/I/2013. Metode yang di gunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli di kabupaten Bangli setelah berlakunya Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor 1/SE-100/I/2013 ialah berlakunya Peta Zona Nilai Tanah dan Aset Properti untuk penetapan besarnya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus di bayar oleh pemohon. faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses peralihan hak milik atas tanah karena jual beli ialah masyarakat di Kabupaten Bangli kurang mengetahui tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang peralihan hak milik atas tanah karena jual beli.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SUGIARTA, I Made; SUDIARTA, I Ketut; DALEM DAHANA, Cokorda. PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DI KABUPTEN BANGLI (STUDY KASUS DI BPN KABUPATEN BANGLI). Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15205>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pendaftaran, Peralihan Hak Milik, Tanah, dan Jual Beli.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>